🌨️ Jilbab Itu Wajib Bukan Pilihan

ChiefFinance Officer di Perusahaan Kelapa Sawit (2019-saat ini) Penulis punya 1,9 rb jawaban dan 6 jt tayangan jawaban 11 bln. Berhijab wajib hanya bagi wanita Muslimah. Tidak wajib bagi: Pria muslim dan non muslim. Wanita non muslim (lah ngapain non muslim berjilbab, terserah saja) Orang dengan gangguan jiwa. Aswin Zunan. PutriAdila Binti Raja Abdullah adalah salah satu dari sedikit wanita bangsawan Saudi yang berani tampil di depan publik. Fokus aksi publiknya? Perjuangan hak-hak wanita dan anak-anak. Dan jangan kaget, Putri Adila tidak memakai niqab - hanya abaya warna-warni dengan selendang yang memperlihatkan dengan bangga sebagian rambut coklatnya. Putri Adila mulai dikenal di luar negeri setelah wawancaran Meskipuntidak ada kata wajib, hanya saja dalam panduan yang dibuat sekolah itu tak memberi pilihan lain pada siswi muslim tak menggunakan jilbab. "Pilihannya tak memakai jilbab hanya untuk siswi nonmuslim, jadi memang tak ada pilihan bagi siswi muslim tak berjilbab," kata dia. Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. KomentarArtikel : X : pake jilbab bagi muslimah itu pilihan Y : salah, kewajiban donk X : ehpilihan Y : kewajiban X : pilihan Y : kewajiban X : pilihan Y : Padahalsudah jelas, jilbab itu wajib kan??? Bagi mereka yang mengetahui hukumnya silahkan penuhi, atau bertahan sedikit demi sedikit hingga auratnya tertutup dengan benar. Kalau sampai depresi ya aneh juga , padahal perintahnya gak neko-neko. 04 Aug 2022 Jilbabitu WAJIB !!! . Tidak ada toleransi untuk itu. Nyaman atau tidak wanita WAJIB menggunakan Jilbab. Di Arab atau tidak wanita tetap WAJIB menggunakan Jilbab Jika ada perbedaan, perbedaan ini bukan dalam hal teologis, tapi dalam konteks sosiologis. Ajaran universalnya sama, tapi wajah tampilannya yang berbeda. Nilai dan keagungan Islam Beliaumemiliki beberapa pendapat yang aneh dan nyleneh mengenai jilbab yang perlu dijelaskan pada umat mengenai kekeliruannya. Ketiga : Bu Musdah juga mengemukakan kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam UIN Sharif Hidayatullah tahun 1998: " Hukum Islam tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup, tetapi menyerahkan hal itu kepada masing C6Y2hC. Jakarta - Islam memerintahkan kepada wanita muslim untuk menutup aurat mereka. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kaum perempuan dari fitnah dan dalam buku Fiqh Perempuan oleh Husein Muhammad, aurat berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti celah, kekurangan, sesuatu yang memalukan atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia, dan yang menyebabkan malu bila sejumlah firman Allah yang secara jelas mensyariatkan untuk menutup aurat bagi perempuan muslim, salah satunya tercantum dalam Surah An-Nur ayat 58. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ ...Arab Latin Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya bagian tubuhnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya auratnya."Ayat di atas memerintah kaum hawa untuk tidak memperlihatkan bagian tubuhnya yang termasuk aurat dengan penutup kain ke dadanya. Penutup yang dimaksud di sini bisa berupa pakaian yang longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh wanita muslim, seperti dari buku Ijtihad Maqasidi karya Dr. A. Halil Thahir, MHI, arti jilbab secara bahasa yakni qamis berarti gamis atau kemeja. Secara istilah, jilbab adalah pakaian panjang yang dijadikan mantel oleh perempuan, ditaruh di atas bajunya, dapat menutupi seluruh badannya dan berjilbab tertulis dalam firman Allah Surah Al-Ahzab ayat النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًArab Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar "Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Surah Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan perintah menutup aurat bagi wanita muslim dengan jilbab. Yang merupakan aurat bagi perempuan menurut ulama Syafi'i, Maliki, dan Hanafi adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak itu, jilbab dalam Islam bagi muslimah menjadi suatu kewajiban. Sebagaimana penjelasannya tercantum dalam surat Al-A'raf ayat 26 yang berbunyiيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArab-Latin Yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."Mengutip dalam buku Muhammad Masykur yang berjudul Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi disebutkan bahwa seorang wanita hanya boleh menampakkan aurat kepada suaminya atau muhrimnya. Simak Video "Polisi Bebaskan Wanita di Medan yang Simpan Al-Quran Dekat Sesajen" [GambasVideo 20detik] lus/lus Oleh Irma Setyawati, Aktivis Muslimah Pasuruan [email protected] JILBAB bukanlah sebuah pilihan, tetapi merupakan sebuah kewajiban yang di perintahkan oleh Allah SWT. Ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya. Karena perintah tersebut di sampaikan oleh Allah SWT dengan tegas dan jelas di dalam Alquran. Allah SWT berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Qs. Al-Ahzab 59 BACA JUGA Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab? Ibnu Katsir ra. menjelaskan, “Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan,” Tafsir Ibnu Katsir. Bahkan ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab juga cukup keras di sampaikan oleh Rasulullah yang juga menjadi bukti bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban bukan pilihan. Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat 1 Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan 2 para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian,” HR. Muslim no. 2128. Upaya mengaburkan kewajiban jilbab Ketika kita merujuk pada dalil di atas, sungguh apa yang di sampaikan oleh Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab itu sangat tidak berdasar. Sinta Nuriyah di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu 15/1/2020 menyatakan “ bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Qu’ran jika memaknainya dengan tepat. Enggak juga semua muslimah harus memakai jilbab, kalau kita mengartikan ayat dalam Alquran itu secara benar,” kata Sinta. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Alquran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu memengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya,” kata Sinta. Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Alquran. “Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan,” kata Inayah. Keduanya pun menyadari setelah berkata demikian akan banyak yang tidak setuju dengan pandangannya hingga mendapatkan perisakan oleh netizen. Namun mereka juga tidak ingin memaksakan orang di luar sana untuk setuju dengan mereka. Metodologi memahami nash Alquran Alquran adalah sumber dan rujukan utama dalam ajaran-ajaran agama Islam sehingga sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk berpegang teguh kepada Alquran. Karena jelas, Alquran adalah wahyu yang diturukan oleh Allah melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Namun pada praktik penerapannya, kita sangat membutuhkan sebuah metodologi agar dapat menguraikan maksud dari ayat-ayat Alquran. Metodologi tersebut adalah tafsir Alquran. Tafsir berasal dari kata fas-sa-ra. Secara etimologis dapat diartikan keterangan atau penjelasan yang menerangkan maksud dari suatu lafazh’. Seperti yang telah disinggung dalam Alquran “Dan mereka orang-orang kafir itu tidak datang kepadamu membawa sesuatu yang aneh, melainkan Kami datangkan kepadamu yang benar dan penjelasan yang paling baik.” QS. al-Furqaan 33 Secara singkat, tafsir dapat didefinisikan sebagai ilmu yang membantu memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan metode dan aturan-aturan tertentu. Menurut Abdurrahman Al-Baghdadi, menafsikan Alquran haruslah dengan cara yang sesuai dengan Alquran itu sendiri. Yaitu dengan tekstual, dan bukan dengan kontekstual sesuai dengan situasi dan kondisi. Kemudian kita juga harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dikemukakan oleh Alquran, yaitu dengan mempelajarinya secara ijmal garis besar sehingga hakikat yang dikemukakan oleh Alquran itu tampak jelas. Selain itu juga kita harus mempelajari dari segi lafazh dan maknanya sesuai dengan ketentuan bahasa Arab dan keterangan Rasulullah SAW. Dan untuk memahami ayat-ayat kauniah, kita juga membutuhkan wawasan khusus tentang ilmu pengetahuan sains yang berkembang dari waktu ke waktu. Karena Alquran adalah Risalah Ilahiah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, maka orang tidak akan mungkin dapat memahami semua isinya secara benar kecuali melalui apa yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam As-Sunnah Al-Hadits. Seperti yang telah dijelaskan oleh Allah bahwa Alquran diturunkan kepada Rasul-Nya untuk dijelaskan ayat-ayatnya kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya; “…Dan Kami turunkan az-zikr Alquran kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan isi kandungan Alquran.” QS. an-Nahl 44 Dengan kata lain orang yang ingin menafsirkan Alquran harus menguasai As-Sunnah, yang dalam hal ini adalah memahami sepenuhnya nash teks As-Sunnah, memahami setiap ide dan setiap hukum yang terkandung di dalamnya dan mengetahui tujuan yang dimaksud oleh kata-katanya, bukan hanya sekedar hafal susunan kalimatnya. BACA JUGA Dokter Wanita Muslim Ini Temukan Jilbab Steril Sekali Pakai untuk Keperluan Medis Tidak hanya sampai di situ. Masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lain yang wajib kita ikuti untuk dapat menafsirkan Alquran. Seperti mengetahui dan memahami kisah-kisah sejarah di dalam Alquran atau berita tentang berbagai umat manusia pada zaman dulu yang bersumber dari Rasulullah. Kemudian kita juga harus mengetahui berbagai ilmu yang mendukung metode tafsir seperti ilmu Tauhid, ilmu Fiqih, ilmu I’rab gramatika, ilmu Balaghah, ilmu sejarah dan lain sebagainya. Standar ketentuan semacam itu akhirnya akan melahirkan tafsir Alquranyang benar-benar baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan produk dari tafsir itu sendiri tidak akan keluar dari koridor-koridor ajaran Islam. Sehingga Alqurantetap dapat diterapkan di setiap tempat dan zaman fi kulli makan wa zaman tanpa harus mengubah hukum-hukum yang telah qoth’i dalam Alquran. Termasuk kewajiban jilbab yang dengan tegas di sampaikan oleh Allah SWT di dalam Alquran dan As Sunnah yang sudah tidak perlu di tafsir ulang, karena hal itu akan membawa bahaya besar bagi pengaburan seruan yang bersifat wajib akhirnya hanya menjadi sebuah pilihan. Tentunya ada bahaya yang lebih besar dari itu adalah akhirnya banyak kaum muslimah yang meninggalkan kewajiban tersebut dan terperosok melakukan dosa besar di hadapan Allah SWT tanpa dia sadari akibat pernyataan-pernyataan salah yang keluar dari mulut orang-orang yang selama ini “di anggap mengerti agama,” padahal faktanya menjadi perusak ajaran agama itu sendiri. []

jilbab itu wajib bukan pilihan